Sidang Isbat Awal Ramadhan Dilakukan Hari Jum'at Secara Tertutup

0
Sidang Isbat Awal Ramadhan Dilakukan Hari Jum'at Secara Tertutup
Okazone.com - Seluruh umat islam sebentar lagi akan melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh. Dalam penetapan 1 Ramadhan ,Kementrian Agama selalu melakukan sidang isbat yang mana guna untuk memutuskan masuknya awal puasa.

Pada tahun 2014 ini, sidang isbat yang diadakan oleh Kementrian Agama berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang mana sidang isbat kali ini kabarnya akan dilaksanakan secara tertutup. Sidang Isbat akan dilaksanakan pada hari Jum'at (27/6/2014) dengan tiga sesi di tiga tempat (ruangan) yang berbeda di Gedung Kementerian Agama, Jakarta.

Menurut Zubaidi, pertemuan yang mengundang seluruh perwakilan ormas Islam ini akan diawali dengan sessi pra sidang isbat yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 17.45 WIB.

“Sidang dimulai dengan sesi pemaparan mengenai posisi hilal di Indonesia secara astronomis pada hari itu yang akan disampaikan oleh Prof. Thomas Djamaludin (LAPAN) dan Cecep Nurwendaya (Badan Hisab Rukyat),” terang Zubaidi.

“Sesi pra sidang ini diakhiri dengan makan malam dan shalat Magrib. Media dipersilahkan untuk mengikuti, meliput dan menyiarkan sesi ini kepada masyarakat,” tambahnya.

Menurut Zubaidi, untuk sesi kedua ini akan dilakukan secara tertutup.  Mengingat berbagai saran dari masyarakat dan seringnya timbul kisruh serta kesalah pahaman.

“Memperhatikan saran dan masukan dari masyarakat, sessi pelaporan dan pembahasan hasil rukyatul hilal dilakukan secara tertutup,” kata Zubaidi.

Zubaidi menjelaskan bahwa pembahasan dalam proses sidang menyangkut hal yang sangat teknis terkait penentuan awal bulan, ilmu perbintangan, dan teknis hisab-rukyat yang belum tentu bisa dipahami secara mudah oleh masyarakat, apalagi jika tidak mengikutinya secara utuh. Hal itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Sessi ketiga adalah konferensi pers pasca sidang isbat yang rencananya akan dimulai pada pukul 19.30 WIB. “Media massa, baik cetak, online, maupun elektronik dimohon bisa meliput dan menyiarkan hasil sidang isbat tersebut kepada masyarakat,” tegas Zubaidi. (pikiran-rakyat)